Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan azas-azas sebagai berikut: keterpaduan; keserasian; keselarasan; keseimbangan; keberlanjutan; dan keberdayagunaan. Izin pemanfaatan ruang berupa: Izin Prinsip Lokasi; IMB; dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dengan ketentuan sebagai berikut: pemanfaatan perumahan horisontal, perumahan vertikal, industri, perdagangan dan jasa, yaitu: Izin Prinsip Lokasi (sesuai ketentuan Pasal 10); Izin Lingkungan; IMB. Pemanfaatan rumah tinggal tunggal dan bangunan non gedung (reklame, gapura, monumen, tower, barrier gate dan lain-lain) : IMB. Persyaratan umum administrasi untuk Izin Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut: salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); data pemilik bangunan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; dan data-data lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang. Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dilaksanakan oleh dinas/instansi sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki izin dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat