Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2016

KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Pendataan 4. Pemungutan 5. Pembayaran 6. Penagihan 7. Kadaluarsa Penagihan 8. Keberatan dan Banding 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Pembukuan dan Pemeriksaan 12. Penghapusan Piutang Pajak 13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan 14. Sumber Daya Aparatur 15. Sanksi Administrasi 16. Ketentuan Khusus 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Lain-Lain 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3779 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan