Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan 3. Maksud, Tujuan dan Sasaran 4. Hak Dan Kewajiban Masyarakat 5. Tanggung Jawab 6. Kewenangan 7. Ruang Lingkup 8. Sistem Kesehatan Kabupaten Cirebon 9. Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan 10. Sanksi dan Administrasi 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendallan 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
27 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2016
Tanggal Berlaku
14 Mei 2016
Sumber
LD.106/NO.7 SERI E.2
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1793 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan