retribusi-analisa limbah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 Tentang Retribusi Analisa Limbah
ABSTRAK: |
- Besarnya tarif Retrubusi Analisa Limbah sebagaimana diatur dalam Perda No. 35 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini, maka perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 35 Tahun 2001.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengubah Perda No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah pada lampiran yang memuat tarif retribusi analisa limbah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
- Mengubah Perda No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah
- 3 hlm, Lampiran : 4 hlm.
|