ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-NEGARA-TAHUN-ANGGARAN-2017
2016
Undang-undang (UU) NO. 18, LN.2016/NO.240, TLN No.5948, LL Setneg : 47 HLM
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rak5iat,bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 terr::uat dalam UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro tersebut ditempuh melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 47 halaman
|