Belum ada tema ...
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pemakaman
ABSTRAK: |
- bahwa Kota Banjarmasin dengan wilayah yang sangat terbatas dan pertambahan penduduk yang pesat memerlukan keberadaan tanah untuk tempat pemakaman; bahwa pemakaman merupakan bagian dari aktivitas sosial warga masyarakat terhadap sesamanya yang dinyatakan meninggal dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-maasing; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1978 tentang Pemakaman sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan Kota Banjarmasin serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk pembangunan tempat pemakaman umum Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemakaman;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pe,akaman Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukkan Tanah Untuk Tempat Pemakaman; Penyediaan Tempat Pemakaman; Pemetakan Tempat Pemakaman; Tempat Pemakaman Umum; Tempat Pemakaman Bukan Umum; Surat Keterangan Medis; Surat Keterangan Kematian; Rukun Kematian Dilingkungan RT/RW; Pemakaman Jenazah; Penggalian/ Pemindahan Jenazah/ Kerangka; Izin Penggunaan Tempat Pemakaman Umum; Penutupan/ Perubahan Fungsi Tempat Pemaikaman Umum; Pemakaman Tumpangan; Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah; Usaha Pelayanan Pemakaman; Larangan dan Tata Tertib; Data dan Informasi Pemakaman; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Biaya insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 41 Halaman
|