Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009

Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Bank Sumsel sebagai Pemegang KUD, tugas, kewajiban dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perinth pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan saldo uang-uang daerah yang dicatat pada rekening giro, giro dinas dan cek pos serta pembukuan pada Buku Kas daerah B-IX, cara-cara pembukuan penerimaan dan pengeliaran uang-uang daerah, surat-surat pertanggungjawaban pengurusan uang-uang daerah, pemeriksaaan surat-surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjawaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2009
Tanggal Berlaku
21 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.1 SERI G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub No. 1 Tahun 2008 tentang Penetapan PT.Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan