ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-NEGARA-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Undang-undang (UU) NO. 12, LN.2016/NO.146, TLN NO.5907, LL SETNEG : 30 hlm
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O16 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan ralryat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
- Pasal 5 ayat (l), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- lebih rendahnya inflasi tersebut antara lain didukung oleh kebijakan stabilisasi harga dan harga minyak yang masih rendah. Pemerintah dan Bank Indonesia melalui sinergi kebijakan serta koordinasi pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah senantiasa berupaya mengendalikan laju inflasi pada tahun 2016 agar tetap dapat berada pada rentang sasaran inflasi
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- 30 halaman
|