Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2017

Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini dibentuk sebagai acuan bagi Auditor dan Pejabat P2UPD Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar dan standar umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah.2017/No.18
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan