Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara dalam pelayanan publik demi mencapai tujuan bersama dengan memperhatikan azas-azas, dan standar dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat