RPJMD-Penyusunan-pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah.2017/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; bahwa dalam rangka percepatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017-2022, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan
- UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
- 5 halaman, Lampiran 103 halaman
|