Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2010

Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2010
Tanggal Berlaku
07 Juni 2010
Sumber
BD.2010/NO.9 SERI D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan
  2. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan