Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2011

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;Identifikasi Warga Miskin;Hak Warga Miskin;Kewajiban Warga Miskin;Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan;Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;Pengawsan, Monitoring dan Evaluasi;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2011
Tanggal Berlaku
12 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan