organisasi-dan-tata-kerja-dinas-daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, perlu mengubah nomenklatur, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Sumatera Selatan.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004l PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
- Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pemabngunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
- Perda ini mengubah ketentuan Pasal 7; Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 1 diubah menjadi Subbidang UKM dan Agribisnis, dan setelah huruf f ditambahkan huruf g baru sedangkan huruf g dan huruf h lama menjadi huruf h dn i. Kemudian mengubah ketentuan Pasal 25 dan pasal 26.
- 8 halaman
|