tugas-belajar-dan-beasiswa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Belajar dan Beasiswa
ABSTRAK: |
- Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah dengan menugaskan PNS tertentu untuk mengikuti tugas belajar. Bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis yang tinggi namun tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi dapat diberikan beasiswa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 ssebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; PERDA Provinsi SUmatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Tugas Belajar dan Beasiswa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Hak dan Kewajiban Mahasiswa Tugas Belajar dan Mahasiswa Penerima Beasiswa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.2 Tahun 1977.
- 8 halaman
|