Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Perizinan 5. Susunan Organisasi 6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi 7. Tata Kerja 8. Pendanaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat