Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015

PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Prinsip-Prinsip 5. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman 6. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 7. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 8. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 9. Pembentukan Tim Verifikasi 10. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 11. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas 12. Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan 13. Pembiayaan 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penyidikan 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan