Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan; 4. Sistematika; 5. Isi dan Uraian RPJMD; 6. Pengendalian dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat