Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PENBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI BANGUNAN YANG BELUM MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan-Bangunan yang Belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Objek, Subjek dan Jangka Waktu 5. Pelaksana 6. Tata Cara Pendaftaran 7. Perhitungan Penetapan Retribusi 8. Masa Manfaat Bangunan 9. Pengawasan dan Pengendalian 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI BANGUNAN YANG BELUM MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
31 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2016
Tanggal Berlaku
31 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1122 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan