Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2010

Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini mengenai Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Asas dan Tujuan Penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; Hak-hak korban; Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi; Kelebagaan dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan; bentuk dan prinsip pelayanan; serta pelaksanaan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.16
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan