pajak-bahan-bakar-kendaraan-bermotor
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 1998 sebagaimana yang terlah diubah dengan Perda No.24 Tahun 2011 perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kepmendagri No.165 Tahun 2004; Kepmendagri No.35 Tahun 2002; Perda Provini Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
- Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
- Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Pasal 4; Pasal 7A; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15 ayat (1); dan Pasal 28. Diantara Pasal 28 dengan Pasal 29 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 28A; mengubah Pasal 33 dan Pasal 34; mengubah ketentuan Pasal 22A;
- 8 halaman
|