retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2004; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010.
- Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.7 Rahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
- Perda ini mengubah ketentuan Pasal 13; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 14. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disispkan satu pasal aru yaitu Pasal 24A; mengubah ketentuan Pasal 25; mengubah ketentuan Lampiran III tarif Pemakaian Kendaraan dan Alat-alat Berat; mengubah ketentuan dalam Lampran III A. Kemudian setelah Lampiran III B ditambahkan ketentuan Lampiran III C dan Lampiran III D.
- 14 halaman
|