Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 34 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan 6 (enam) UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Organisasinya, yaitu Balai Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal Informal Sumatera Selatan, Balai Latihan Pendidikan Teknik Sumatera Selatan, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Sumatera Selatan, Graha Teknologi Sriwijaya Sumatera Selatan, Sekolah Luar Biasa Pembina Sumatera Selatan dan SMP-SMA OLahraga Negeri Sriwijaya Sumatera selatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
    Kecuali BAB dan Pasal yang mengatur Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Sumatera Selatan, dan SMP-SMA Olahraga Negeri Sriwijaya Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan