apbd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2015/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999. 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 6Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang No 23Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; 11. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; 12. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005.
- MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
- 9 halaman
|