Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2011

Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai fungsi, tujuan dan prinsip Penyelenggraan Olahraga Pendidikan; ruang lingkup Olahraga Pendidikan; hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat; pemerintah daerah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan. Selain itu diatur juga mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan; prasarana dan sarana, pelaksanaan kejuaraan serta pendanaan keolahragaan pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
11 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan