Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2012

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, peruntukkan, alokasi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 51 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.51
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan