Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman pola pengelolaan keuangan BLUD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan, penetapan PPK-BLUD, kelembagaan, standar pelayanan minimal dan tarif pelayanan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kepegawaian, remunerasi, pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, penatausahaan keuangan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat