gizi - pangan - rencana aksi
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2012/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK: |
- sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, kepada Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG); pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2011-2015 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Peme.rintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun
2009
- PEraturan ini memuat tentang maksud dan tujuan pcnyusunan RAD-PG Provinsi Tahun 2011-2015; sistematika; pemantauan dan evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
- 5 hlm
|