Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2015

PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN KARAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang yakni area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam terkait. Pengelolaan RTH sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungannya. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentasi perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Karawang adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Ruang Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RDTRKP adalah kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Fungsi Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan Dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN KARAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan