Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta No. 104 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terkait Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, serta Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 104 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.104
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan