Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta No. 74 Tahun 2014

TATA CARA PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah terkait Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 74 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2014
Tanggal Berlaku
26 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.74
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan