Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA WARALABA
ABSTRAK:
-Banyaknya kegiatan dan jenis usaha Waralaba di Daerah, perlu dilakukan pembinaan dan kemitraan yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha Waralaba, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, dan untuk itu diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha Waralaba yang diatur dengan Peraturan Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2007; Permendag No. 53/MDAG/PER/8/2012; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2007.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan penyelenggaraan usaha waralaba, perjanjian waralaba, penerbitan STPW, kewajiban pemberi dan penerima waralaba, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.