Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 755 Tahun 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran pemberian tugas belajar dan izin belajar, kewenangan memberikan tugas dan izin belajar, termasuk didalamnya persyaratan tugas belajar dan izin belajar, dan hak dan kewajiban PNS yag melaksanakan tugas belajar, pembiayaan, dan pengabdian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 755 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
755
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan