Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 855 Tahun 2015

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Dalam Peraturan Walikota ini terdapat perubahan dalam beberapa pasal. Antara lain penambahan huruf pada ketentuan Pasal 1, Pasal 7, perubahan pada ketentuan Pasal 7 huruf m, Pasal 11 ayat (1), Pasal 81, Pasal 86, Lampiran III dan IV, dan penambahan pasal pada Pasal 19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 855 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
855
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
08 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 895 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 265 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 495 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan