-Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan pengaturan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, kewenangan Pemerintah Daerah, Penyediaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Industri dan Pergudangan, Tata Cara dan pelaksanaan Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas, dan Pengelolaan Sarana, Prasarna dan Utilitas serta Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat