-Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang inventarisasi, perencanaan dan pendayagunaan energi, izin usaha energi, termasuk didalamnya Perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum, izin depot lokal, izin SPBU mini, Izin Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Izin dan syarat permohonan usaha penyediaan tenaga listrik. Izin penyediaan Tenaga Listrik meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, perpanjangan dan pencabutan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat