Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 52 Tahun 2015

TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ENERGI DAN IZIN USAHA PENYEDIAAN KETENAGALISTRIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang inventarisasi, perencanaan dan pendayagunaan energi, izin usaha energi, termasuk didalamnya Perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum, izin depot lokal, izin SPBU mini, Izin Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Izin dan syarat permohonan usaha penyediaan tenaga listrik. Izin penyediaan Tenaga Listrik meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, perpanjangan dan pencabutan izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 52 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA ENERGI DAN IZIN USAHA PENYEDIAAN KETENAGALISTRIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
03 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2015
Tanggal Berlaku
03 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan