Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pencegahan dan Penanggulangan 3. Komisi Penanggulangan AIDS 4. Peran Serta Masyarakat 5. Pembiayaan 6. Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan 7. Ketentuan Peyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat