Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan produk hukum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Produk Hukum Daerah 3. Perencanaan 4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan 5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan 6. Pembahasan Produk Hukum Daerah 7. Fasilitasi 8. Evaluasi Rancangan Perda 9. Noreg 10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi 11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan 12. Penyebarluasan 13. Partisipasi Masyarakat 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat