Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan produk hukum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Produk Hukum Daerah 3. Perencanaan 4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan 5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan 6. Pembahasan Produk Hukum Daerah 7. Fasilitasi 8. Evaluasi Rancangan Perda 9. Noreg 10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi 11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan 12. Penyebarluasan 13. Partisipasi Masyarakat 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
ld.2016/no.9
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1362 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan