Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 8 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Analisis Dampak Lalu Lintas 3. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas 4. Tim Evaluasi 5. Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi Administratif 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016
Tanggal Berlaku
07 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan