Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Analisis Dampak Lalu Lintas 3. Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas 4. Tim Evaluasi 5. Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi Administratif 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat