Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai inisiasi menyusu dini dan pemberian air susu ibu eksklusif dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Tanggung Jawab Pemerintah Kota 5. IMD dan ASI Eksklusif 6. Pelaporan 7. Dukungan Program ASI Eksklusif 8. Ruang ASI 9. Peran Serta Masyarakat 10. Pendanaan 11. Penghargaan 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat