Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 4 Tahun 2016

INISIASI MENYUSU DINI PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai inisiasi menyusu dini dan pemberian air susu ibu eksklusif dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Tanggung Jawab Pemerintah Kota 5. IMD dan ASI Eksklusif 6. Pelaporan 7. Dukungan Program ASI Eksklusif 8. Ruang ASI 9. Peran Serta Masyarakat 10. Pendanaan 11. Penghargaan 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2016 tentang INISIASI MENYUSU DINI PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan