Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa/mess, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi tempat khusus parkir, wilayah pemungutan, pelaksanaan pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang, Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan Pembayaran, penagihan, Kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pebetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan, sanksi administratif, Insentif pemungutan, Penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2339 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
    Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
  2. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
  2. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  3. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  4. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

  5. Perda No 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

  6. Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess

  7. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  8. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2006

  9. Perda No. 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman

  10. Perda No. 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan