Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2012

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi, kepegawaian,kelompok jabatan fungsional, tata kerja, keuangan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2012
Sumber
LD.2012/NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan