organsasi-tata kerja-uptD
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan, mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran PKB dan BBNKB serta objek pajak lainnya telah dibentuk dan berjalan 3 UPTD Pembantu masing-masing di Tugumulyo Kabupaten OKI, Bayung Lencir di Kabupaten Musi Banyuasin, dan di Gumawang Kabupaten OKUT. Agar ke 3 UPTD Pembantu berjalan lebih efektif dan telah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan statusnya menjadi UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 26 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan 3 UPTD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
- Mengubah ergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 26 Tahun 2012.
- 4 hlm, lampiran : 2 hlm
|