sistem-prosedur-pengelolaan-keuangan-daerah
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan sistem dan prosedur pengelolaan APBD Prov. Sumsel, perlu dilakukan perubahan terhadap Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa kententuan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- Mengubah Pergub No. 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011.
- 4 hlm, lampiran : 16 hlm
|