Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengertian dalam ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan prolegda, program legislasi daerah, tata cara penyiapan rancangan prolegda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2013
Tanggal Berlaku
22 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan