Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2014

Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 195 Tahun 2002 Tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Pergub ini adalah menambah Pasal 3 setelah huruf o ditambah huruf p dan huruf q.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 195 Tahun 2002 Tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 November 2014
Tanggal Pengundangan
04 November 2014
Tanggal Berlaku
04 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.40
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5863 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan