NEGERI SAMASURU – PENETAPAN KEMBALI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/NO.116, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri, maka Negeri yang mengalami penggabungan menjadi satu Negeri atau menjadi dusun dikembalikan statusnya sebagaimana sebelum terjadi perubahan. Negeri Samasuru telah dikembalikan namanya dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 140 – 126 Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Pengembalian Nama Negeri Sapaloni menjadi Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Epaputih Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
|