Peraturan Walikota ini mengatur tentang : Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, 13, dan 14 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat